Perundungan Antar Murid Sekolah Penyelesaian Melalui Mediasi, Mediasi Penal/Restorasi Justice
DOI:
https://doi.org/10.70285/kpmr1113Keywords:
Bullying; Schoolchildren; Students; Mediation; Restorative Justice.Abstract
Maraknya perundungan (bullying) antar peserta didik di lingkungan sekolah saat ini merupakan fenomena yang perlu perhatian dan penanganan komprehensif dari pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah bersama pihak terkait perlu secara konsisten melakukan langkah-langkah strategis untuk meminimalkan, bahkan menghentikan praktik perundungan di sekolah. Upaya ini menjadi sangat penting mengingat dampak perundungan yang merugikan, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku, iklim sekolah, serta lingkungan sosial secara keseluruhan. Perundungan dapat ditangani secara efektif melalui mekanisme mediasi dengan melibatkan mediator yang netral dan berkompeten. Dalam sistem peradilan, mediasi dipandang sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat dan relatif murah, sekaligus mampu memenuhi rasa keadilan karena mengutamakan pendekatan konsensus dan pemulihan hubungan. Kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam akta perdamaian atau diakhiri dengan pencabutan gugatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Merespon berbagai permasalahan perundungan di sekolah, kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh Dosen Universitas Pamulang di SMK PUSTEK Serpong, Tangerang Selatan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada siswa, guru, dan tenaga kependidikan mengenai perundungan di sekolah. Selain itu juga untuk mengembangkan strategi pencegahan dan penanganannya. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai anti-perundungan, mengingat dampak negatif perundungan, baik bagi korban maupun pelaku, termasuk gangguan kesehatan mental, penurunan prestasi akademik, serta kesulitan dalam bersosialisasi di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Downloads
References
Adiyono, A., Irvan, I., & Rusanti, R. (2022). Peran Guru Dalam Mengatasi Perilaku
Bullying. Al-Madrasah: Jurnal Ilmiah Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, 6(3), 649-658.
Budiman, A., & Asriyadi, F. (2021). Perilaku Bullying Pada Remaja Dan Faktor Faktor Yang Mempengaruhinya. Banyumas: CV Pena Persada.
Destiyanti, I. C. (2022). Studi Literatur: Bullying Ancaman Nyata dalam Dunia Pendidikan. Education and Development Institut Pnedidikan Tapanuli Selatan, 10(01).
Oktaviany, D., & Ramadan, Z. H. (2023). Analisis Dampak Bullying Terhadap Psikologi Siswa Sekolah Dasar. Jurnal Educatio FKIP UNMA, 9(3), 1245–1251
PERMA No. 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING)
PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
SE KAPOLRI No. 8/VII/2018 Tentang Penerapan RESTORATIVE JUSTICE
PERKAPOLRI No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
PERJAGUNG No.15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan RESTORATIVE JUSTICE
Pasal 130 Herziene Indonesich Reglement (HIR) Tentang Kewajiban Mediasi
UU No. 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sitem Peradilan Pidana Anak.

